TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Yusmaliana Olii alias Nana, oknum Disnakertrans Gorontalo Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Nana juga telah ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Selasa 3 September 2024.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) sore.
"Iya pelaku sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap Nana itu setelah lima bulan kasus ini bergulir di Polda Gorontalo.
Pelapor adalah Ardi, warga jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan tersangka Nana ke Polda Gorontalo.
Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.41 WITA, Ardi melaporkan Tersangka Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.
Kejadian penipuan itu berawal pertemuan tersangka Nana bersama korban dengan dua orang saksi SSP dan RU di Jakarta.
Pertemuan itu membahas Proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Akal bulus tersangka dilancarkan pada saat pertemuan itu, korban yang tertarik dengan proyek bantuan pemberdayaan masyarakat itu tertarik dan terjadi kesepakatan kerja sama.
Kesepakatan kerja sama itu di lanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung oleh tersangka Nana.
Korban lalu melakukan membayar beberapa sembako tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1,5 Miliar.
Setelah itu barang langsung dikirim ke wilayah Kecamatan Sumalata Kabupaten, Gorontalo Utara dan diterima oleh DM.
Kemudian korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta sesuai arahan tersangka Nana di awal pertemuan.
Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tak bisa diproses, begitu juga dengan nama-nama pejabat yang sempat disebutkan Nana tak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Karena hal itu, korban merasa dirugikan dan ditipu sehingga melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/995/IV /2024/RJS pada Selasa, 2 April 2024.
Pelapor atas nama Linda Rahmasari warga Bendungan Jago RT.016/003 Serdang Kemayoran Jakarta Pusat.
Linda juga melaporkan tersangka Nana dan terduga pelaku NN alias Dela atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kasus sama yang dilaporkan oleh Ardi di Polda Gorontalo.
Dalam laporannya Nana dan Dela melakukan tindakan penipuan dan mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7,6 Miliar.
Baca juga: Daftar Nama Korban Penipuan Oknum ASN Disnakertrans Gorontalo Utara, Total Kerugian Rp18,9 Miliar
Sementara itu Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu membenarkan bahwa stafnya Nana dan Dela telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke pihak kepolisian.
Dirinya bahkan telah memenuhi undangan Polres Gorontalo Utara satu kali dan Polda Gorontalo dua kali di Kriminil Khusus dan Umum.
Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengundang Felmy untuk dimintai keterangan soal stafnya yang diduga melakukan penipuan.
"Kami juga bulan lalu (Juni) mendapatkan panggilan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro jaya, kami tidak bisa penuhi karena keterbatasan biaya," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com saat ditemui, Senin (22/7/2024) siang
Lebih lanjut Felmy mengatakan Disnakertrans Gorontalo Utara tidak mengetahui persoalan penipuan tersebut. Ia mengetahui modus iming-iming proyek setelah sejumlah korban datang ke Disnakertrans Gorontalo.
Ia juga mengatakan telah melakukan pengecekan proyek fiktif itu ke Kemnaker RI.
"Tapi proyek itu tidak ada, Kemnaker juga telah menyurat ke kami, itu tidak ada," jelasnya
Felmy bahkan menyebut Disnakertrans Gorontalo Utara tidak ada keterkaitan dengan proyek fiktif yang di tawarkam oleh Nana dan Dela ke sejumlah pihak.
"Tidak ada keterkaitan dinas atas program (Fiktif) itu," tegasnya.
Saat ini Nana dan Dela telah diserahkan oleh Disnakertrans Gorontalo Utara ke BKD untuk ditindaklanjuti karena sejak Desember tak pernah masuk kantor.
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya