Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo dan DPRD Bahas Rencana Wilayah Perumahan dan Pemukiman 2021-2041

Penulis: Fernandes Siallagan
Editor: Ponge Aldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan Ranperda Dinas Perkim bersama Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/6/2024)

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah Kota Gorontalo mulai membahas rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, dan wilayah permukiman 2021-2041.

Kepala Dinas Perkim Kota Gorontalo, Zulkifli Thalib mengatakan rencana Perkim dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Pembahasan ini dilakukan bersama Rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/6/2024).

Pembahasan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011  Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Negara bertanggungjawab dalam pelaksanaan kawasan permukiman. Karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat," kata Zulkifli Thalib, Kepala Dinas Perkim Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, terdapat dua pembahasan pokok yakni rencana jangka pendek dan jangka panjang.

Nantinya, pasca rancangan ini ditetapkan maka pihaknya akan memiliki landasan dalam mengembangkan serta membantun pemukiman layak huni bagi masyarakat Kota Gorontalo.

"Termasuk dapat menjadi landasan hukum, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tandasnya.

Ketua Komisi C dan Ketua Pansus I, Irwan Hunawa mengatakan bahwa ini merupakan kewajiban pemerintah dalam mengatur wilayah pemukiman.

"Wajib hukumnya untuk mendapatkan hunian  yang layak, sehingga dia mampu berprofuktivitas secara baik. Ini yang kita bahas," terang Irwan.

Selain itu pembahasan ini juga untuk menjawab keluhan masyarakat Kota Gorontalo terkait perbaikan pengembangan kawan pemukiman.

Seperti pembangun (developer) tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dengan peraturan ini, pemerintah dapat memberikan teguran ataupun sanksi pada pengembang.

"Ketika sudah dapat peraturan daerah, maka konsekuensi ketika tidak dilaksanakan, ada punishment (sanksi), tambahnya.

Pembahasan ini masih sampai di pertimbangan-pertimbangan. Sementara untuk jumlah pasal dan unsur lainnya masih dibahas lebih lanjut.

Sebab pihaknya masih perlu meminta pendapat Kementrian Hukum dan Ham (Kemkumham) terkait kajian akademisi.

Akan tetapi belum dapat menghadiri rapat perdana tersebut. Sehingga ketentuan secara umum belum dibalas. (*/Adv)