Selain razia, Pemprov Gorontalo juga melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai media untuk mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan.
Program-program pajak dan kemudahan dalam proses pembayaran juga telah diterapkan untuk menarik minat masyarakat.
Seperti halnya, menyediakan Samsat keliling maupun pelayanan online di beberapa lokasi.
Pelayanan yang diberikan itu untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kenderaan bermotor.
"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melayani masyarakat dalam pembayaran pajaknya. Dan ini untuk mempermudah mereka," tandasnya.
Berikut data tingkat kepatuhan wajib pajak kenderaan bermotor tahun 2024 di Provinsi Gorontalo:
- Kota Gorontalo, 37,69 persen.
- Kabupaten Gorontalo, 37,77 persen.
- Kabupaten Bone Bolango, 45,99 persen.
- Boalemo, 36,71 persen
- Pohuwato, 31,36 persen
- Gorontalo Utara, 40,80 persen.
Dari presentase data tersebut, secara kesuluruhan jumlah wajib pajak kenderaan bermotor di Provinsi Gorontalo memiliki angka 38,12 persen.
Kabupaten Pohuwato dan Boalemo yang paling terkecil dalam tingkat pembayaran pajak kenderaan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (*)