Suster Bodong

Suster ‘Bodong’ Sebabkan Pasien Meninggal, Ternyata STR Telah Mati Bertahun-tahun

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -- seorang suster lakukan malapraktik hingga pasiennya meninggal dunia.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa izin, serta tidak memiliki surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Sunarto, dikutip dari TribunSumsel.

Dia mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

 "Barang bukti Surat Peringatan aktifitas praktik bidan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain, seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Sunarto mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," terasnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.

Dikatakannya, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM Kota, IBI Kota, DPMPTSP Kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan,”

“Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," bebernya. (*)