Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.
Lima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Mohammad Nur Ilyas Husain, Adnan Sango, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan Wiranto Panana.
Mereka merupakan mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Santo Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo mengatakan kelima tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Mereka sekarang di rutan Lapas kelas IIA Gorontalo," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Senin (6/5/2024). (*)