TRIBUNGIRONTALO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tidak menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalu independen hingga batas waktu pada Minggu (12/05/2024)
Hal itu tertuang pada siaran pers penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan KPU Gorontalo Utara melalui Instagram @kpu_gorut, Senin (13/5/2024)
"KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menerima berkas dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara," isi siaran pers KPU Gorontalo Utara.
Diketahui berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, KPU telah membuka kesempatan penyerahan berkas dukungan selama lima hari.
Seperti diketahui syarat mendaftar jalur independen calon kepala daerah harus mengumpulkan jumlah KTP sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Memang sebelumnya KPU Gorontalo Utara telah mengumumkan wajib menyerahkan berkas sebaran dukungan untuk jalur independen.
Batas penyerahan berkas dukungan dimulai sejak 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Namun hingga batas akhir penyerahan berkas dukungan, tak ada satupun calon yang mendaftar ke KPU Bone Bolango melalui jalur independen.
Diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Masyarakat diharapkan bisa memberikan hak suaranya untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil wali kota. (*)