TRIBUNGORONTALO.COM - Jelang putusan sengketa Pilpres 2024, begini pernyataan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Diketahui, sidang putusan tekait sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024).
Capres-cawapres nomor urut memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Anies mengawali pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hukum AMIN yang telah bekerja dan bersidang di MK.
Setelah itu, Anies kemudian menyampaikan bahwa terjadi banyak penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jika penyimpangan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka legitimasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 akan terdampak.
"Kita berada di persimpangan jalan. Apa yang kita saksikan bersama-sama di Pilpres dan Pemilu di mana di situ terjadi praktek-praktek penyimpangan yang masif yang bila itu dibiarkan, akan menjadi kebiasaan dan nantinya Pemilu dan Pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tetapi aspirasi pemegang kewenangan," kata Anies di Posko Pemenangan AMIN di Jakarta, Senin dikutip dari YouTube Kompas TV.
Anies pun mempercayakan terkait putusan sengketa Pilpres 2024 kepada hakim konstitusi.
Dia meyakini bahwa para hakim diberi keberanian untuk memutuskan yang terbaik terkait sengketa Pilpres tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa keputusan para hakim terkait sengketa Pilpres 2024 bakal menentukan masa depan politik bangsa Indonesia.
Dia berharap, dengan putusan MK ini, maka akan membawa situasi demokrasi Indonesia yang baik.
"Hari ini, para hakim Yang Mulia akan menentukan masa depan politik bangsa ini. Mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa kita agar keputusan ini membawa masa depan politik yang baik, negara demokratis di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan," ujarnya.
Seperti diketahui, MK bakal membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini pukul 09.00 WIB.
Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.
Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.