Hamim Pou Tersangka Korupsi

Hamim Pou Terancam Penjara 20 Tahun jika Terbukti Korupsi Dana Bansos Bone Bolango Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamim Pou terancam 20 tahun penjara, Rabu (17/4/2024).

Padahal kedua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Kasus ini juga sebelumnya sudah pernah dibuka, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka namum Hamim Pou masih bebas.

Tangis Pecah di Lapas Gorontalo

Suasana haru terjadi di Lapas Gorontalo saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tiba, Rabu (17/4/2024). 

Isak tangis pecah begitu Hamim Pou turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Hamim mengenakan romi narapidana (napi) dengan tangan diborgol, turun dengan kaki kiri sambil mengucapkan salam. 

“Assalamualaikum,”  ucap Hamim begitu turun dari mobil coklat tersebut. 

Seketika, Bupati Bone Bolango saat ini, Merlan Uloli segera menyambut tubuh Hamim Pou.

Merlan Uloli sempat mendampingi Hamim Pou saat menjabat Bupati Bone Bolango. 

Ia kemudian ditetapkan sebagai bupati definitif setelah Hamim mundur untuk ikut Pemilu 2024 kemarin. 

Merlan berpakaian serba hijau, segera memeluk Hamim yang kedua tangannya terborgol. 

“Semoga bapak kuat ya,” tampak suara Merlan Uloli menyemangati Hamim. 

Kemudian, sejumlah kerabat kerja yang sempat bertugas pun, menyambut sosok Hamim. 

Terlihat pula Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, segera memeluk Hamim Pou dengan penuh haru.

Halaman
123