Pemilu 2024

PDIP Ngotot Menolak Sirekap di Pleno Perhitungan Suara Level Nasional

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tingkat Kabupaten di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). KPU Kabupaten Malang mulai melakukan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten. SURYA/PURWANTO

TRIBUNGORONTALO.COM -- PDIP masih ngotot menyalahkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara level nasional, PDIP sepakat menuding Sirekap tidak bisa menjalankan fungsinya. 

Bahkan, ketidakpercayaan PDIP terhadap Sirekap ini sudah disuarakan pada rapat pleno hari pertama, Rabu (28/2/2024). 

Sebagai informasi, rapat pleno berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta. Hingga hari kedua, PDIP masih meminta KPU menjelaskan tujuan Sirekap.

"Bagi kami ya Sirekap informasi itu ada empat fungsi. Fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah. Sirekap itu," kata perwakilan saksi PDIP, Harli, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Surya Paloh dan Megawati akan Bertemu Bahas Hak Angket, Ini Penjelasan Sekjen Nasdem

Dia juga mengatakan ihwal Sirekap merupakan informasi sebagai sarana pendidikan.

Sehingga jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan lalu kemudian ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang keliru.

Harli mengatakan seharusnya informasi untuk publik menggunakan kualitas nomor satu. Dia menilai penggunaan Sirekap banyak menuai masalah.

"Oleh karena itu di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu informasi yang namanya KW2, jadi harus kualitas yang nomor satu begitu," ujarnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik merespons Harli dan menjelaskan jika rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menyebut di PPLN menggunakan rekapitulasi manual.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap. Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan," paparnya.

"Jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media," imbuh dia.(*)