TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bone Bolango, Gorontalo berharap dapat insentif tambahan jika harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Perlu diketahui, bahwa saat ini ada empat TPS di Bone Bolango dipastikan menggelar PSU.
Keempat TPS tersebut adalah TPS 08 Kelurahan Padengo, TPS 02 Kelurahan Poowo Barat, TPS 06 dan TPS 08 Kelurahan Pauwo.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPPS 02, Kelurahan Poowo Barat, Rahmat Walangadi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024)
"Berharap itu pasti, kalau ada Alhamdulillah, kalau tidak ada juga tidak apa-apa," ungkapnya.
Menurutnya PSU ini terjadi karena memang kekeliruan dari KPPS saat dilokasi.
"Tapi mau bagaimana juga, ini kesalahan kami, maka kami harus tebus juga, ada insentif atau tidak tetap akan kami jalankan PSU ini," jelasnya
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pauwo, Andrian Moli mengatakan KPPS di kelurahannya juga berharap insentif tambahan.
"Kami belum tau dari KPU ada atau tidak, tapi kalau ada Alhamdulillah," ucapnya
"Tapi kami sudah siap untuk melaksanakan PSU dan itu risiko yang harus kami jalani," tambahnya
Walaupun begitu, Adrian menjelaskan KPPS sebenarnya masih dalam masa kerja sampai tanggal 25 February 2024.
"SK mereka itu satu bulan, bukan cuman satu dua hari itu, sejak 25 Januari sampai 25 February 2024," jelasnya.
Harapan serupa juga di lontarkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tauhid Masa.
Ia menjelaskan insentif KPPS tetap diusahakan, namun untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Bone Bolango.
"Kalau insentif itu ada karena masih terhitung dengan tugas terkait teman-teman KPPS yang sampai tanggal 25 ini, kalau tambahnya kita berharap ya," tuturnya
Diberitakan sebelumnya sebanyak 1086 pemilih akan melakukan pencoblosan ulang di empat TPS Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Keempat TPS tersebut adalah TPS 08 Kelurahan Padengo, TPS 02 Kelurahan Poowo Barat, TPS 06 dan TPS 08 Kelurahan Pauwo.
Hal itu karena ada tujuh warga tidak termasuk di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan mencoblos di TPS tersebut. (*)