TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Polda Gorontalo menggelar konferensi pers penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba Kamis (25/1/2024).
Kasubid PID Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP M Torada, mengatakan bahwa operasi tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada 18 Januari 2024.
"Setelah menerima informasi, sekitar pukul 12.30, tim langsung bergerak ke TKP, terminal Dungingi, Kota Gorontalo," terang M. Torada saat konferensi pers.
Berdasarkan laporan, sebuah paket dicurigai berisi narkotika yang dikirim menggunakan agen travel Imam Stainless dari Palu, Sulawesi Tengah.
Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar TKP, hingga akhirnya pada pukul 14.00 Wita, terlihat seseorang yang mondar mandir di sekitar agen travel tersebut.
Orang tersebut kemudian masuk ke dalam mobil dan keluar dengan membawa tas kain berwarna hijau yang dicurigai berisi narkoba.
"Tim langsung mengamankan pria tersebut dan menginterogasinya," terangnnya.
Dalam tas yang dibawa laki-laki tersebut, ditemukan 30 sachet plastik kiv butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Pria bernama Berna Ahmad (BA), ia menyebut bahwa paket tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama Roy Daud (RD), di Desa Timbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Tim segera menuju ke lokasi yang ditujukan BA, di lokasi tersebut, tim kemudian menginterogasi RD.
RD mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh Idham Husain (IH) untuk mengambil paket tersebut.
"Dengan cepat tim kemudian menyambangi kediaman IH di Kelurahan Heledulaa, Kota Gorontalo," tandas M. Torada
IH mengaku bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang di Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU. No 5 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan minimal pidana 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (*)