Pemilu di Gorontalo

4 Ketentuan Bisa Pindah Memilih, KPU Provinsi Gorontalo : Sampai  7 Februari

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- KPU Gorontalo masih membuka layanan pindah pemilih bagi warga pindahan

Ada 4 ketentuan  bagi pindah memilih yang dijadwalkan dibuka sampai  7 Februari 2024. 

Hal itu diterangkan oleh Sophian Rahmola, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (23/1/2024).

"Pindah memilih sudah ditutup kemarin pada 15 Januari, namun ada empat ketentuan untuk pindah memilih yang penjadwalannya hingga 7 Februari," ujarnya.

Sophian menjelaskan, empat ketentuan tersebut, sebelumnya juga masuk dalam sembilan ketentuan sembilan ketentuan awal.

Urgensi empat ketentuan itu memang kata Sophian, sifatnya krusial sehingga batasnya hingga 7 Februari.

"Setelah tanggal 7, itu sudah tidak bisa lagi yang namanya pindah memilih," terangnnya.

Berkaitan dengan jumlah daftar pilihan tetap (DPT) yang pindah memilih, saat ini pihaknya belum bisa menyajikan data yang final.

Alasannya kata Sophian, beberapa DPT kadang membatalkan pengurusan tersebut.

Pihaknya akan merekap data jumlah DPT yang pindah memilih pada 7 Februari

"Itu nanti bisa kita lihat, berapa yang pindah memilihnya masuk ke wilayah kita, maupun ke luar daerah. Bahkan DPT yang pindah TPS juga bisa kita rincikan," tutupnya.

Berikut 4 ketentuan pindah memilih:

1. Penugasan/Bekerja di tempat lain saat pemilihan. 

2. Menjalani rawat inap.

3. Tertimpa bencana alam

Halaman
12