Pilpres 2024

Soal Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu Tuai Polemik, Pemkot Solo: Sesuai Kebutuhan

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka blusukan ke kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota (pemkot) Solo menanggapi polemik cuti Gibran tiga hari dalam seminggu.

Menurut Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho, cuti bisa diambil kapan saja disesuaikan kebutuhan.

Hal ini diatur dalam pasal 34A ayat (1) poin d. Didalamnya menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan," ucap Herwin pada 27 November 2023 lalu.

"Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” tambahnya.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.

Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye

“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.

“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.

Halaman
12