Viral Nasional

Tolak Bayar Utang, Pria Tangerang Bacok Debt Collector yang Tagih Angsuran

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria bacok debt collector yang menagih ke rumahnya.

Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.

"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," kata Ucu.

Baca juga: Viral Oknum Buruh Mandi Beras Bikin Warganet Geram, Begini Tanggapan Bulog

Pelaku Ditangkap Polisi

SH sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).

"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil. Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.

SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle