TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Gorontalo menemukan adanya praktik curang penggunaan plat kuning khusus angkutan umum atau transportasi publik.
Kabid Angkutan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdu Karim Rauf menjelaskan kondisi dan fakta di lapangan penyalahgunaan rekomendasi plat kuning tersebut, Jumat (1/12/2023).
Kata dia, banyak rekomendasi tersebut digunakan untuk usaha proyek konstruksi. Didapati pula kenderaan dump truck atas nama milik orang lain yang kenyataannya milik kontraktor.
Hal ini berdampak pada penggunaan BBM subsidi (solar) yang dikeluhkan pertamina mengalami kelangkaan.
Padahal, BBM subsidi hanya diperuntukan bagi sektor konsumen seperti usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, bukan industri.
Penggunaan plat kuning yang tidak sesuai ini juga berpotensi menurukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kelangkaan BBM subsidi ternyata banyak digunakan untuk industri termasuk proyek konstruksi yang banyak menggunakan kenderaan jenis dump truck," jelas Karim pada Rakor yang sekaligus membahas pemanfaatan pengguna jalan. Acara ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki, didampingi Kadis Perhubungan Djamal Nganro, di Ruang Huyula, Gubernuran Gorontalo, Jumat (1/12/2023).
Buntutnya terjadi antrian panjang di SPBU dan tertundanya pelayanan angkutan bus yang melayani penumpang umum AKAP.
Untuk pengendalian dan pengawasan kenderaan umum tersebut, Karim menyarankan agar perlu adanya konsolidasi dengan stakeholder terkait.
Koordinasi melibatkan kepolisian, Badan Keuangan Daerah, juga Dishub untuk melakukan pengecekan validasi melalui aplikasi sahabat atau sahabat.gorontaloprov.go.id.
Setiap perpanjangan STNKB juga diperlukan rekomendasi Dishub Provinsi Gorontalo mengingat banyaknya ranmor plat kuning tanpa rekomendasi sebanyak 63 persen.
Kemudian, mengubah status kepemilikan kenderaan plat kuning menjadi plat hitam bagi yang tidak memiliki rekomendasi sebagai kenderaan bermotor angkutan umum.
Bagi kenderaan yang ingin mengubah status kepemilikan, dapat mengajukan permohanan melalui pelayanan secara online pada aplikasi Sahabat-Nda Pening.
Sementara itu, Sekdaprov Budiyanto menyarankan agar rekomendasi yang dihasilkan dari rakor ini dibuat secara tertulis dan disebarkan kepada seluruh instansi terkait.
Ia juga meminta Kadis Perhubungan dapat menindaklanjuti dengan forum yang lebih tematik atas hasil rakor tersebut, agar efektif dan memberikan manfaat serta dampak bagi perbaikan kebijakan dan perbaikan teknis.