TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mulai 5 Januari 2024 pengusaha kos-kosan di Kabupaten Gorontalo bakal bebas pajak.
Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.
Hal tersebut berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tahun 2020, yang merupakan pengganti UU. No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Salah satu ketentuannya mengatur secara teknis metode dan jenis-jenis objek yang kena pajak.
"Itu aturan dari pusat, namun sampai dengan 4 Januari 2024 kita masih bisa melakukan pemungutan," terang Zulkifli kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/11/2023).
Saat ini penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan di Kabupaten Gorontalo telah mencapai realisasi sebesar Rp 114 juta.
Pajak hotel diketahui bersumber dari pajak kos-kosan, layanan hotel dan penginapan.
Angka itu telah menyentuh target sebesar 76 persen, dari target akumulatifnya sebesar Rp 150 juta.
UU. HKPD menjelaskan, beberapa jenis pajak ada yang dihilangkan dan ada pula jenis pajak yang tarifnya dikurangi.
"Seperti pajak parkir, yang awalnya 30 persen, telah dikurangi menjadi 10 persen," rincinya.
Selain itu, pengelompokkan pajak juga telah diklasifikasikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Jadi nanti akan ada PBJT layanan perhotelan, PBJT layanan parkir, PBJT layanan hiburan, PBJT restoran, PBJT konsumsi listrik" tambahnya.
Meski sebelumnya telah ditetapkan tahun 2020, UU. HKPD nanti mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024 mendatang.
"2023 kita masih masa transisi. Beberapa daerah sementara merampungkannya dalam Ranperda untuk penyesuaian kedepan," jelas Zulkifli.
Baca juga: PAD Gorontalo Sudah 82.78 Persen dari Target Rp 434 M, Pajak Air Permukaan Terendah
Dua sumber terbesar penerimaan pajak daerah disebut berasal dari pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan (PBB).