Aksi unjuk rasa tersebut dimulai pada pagi hari. Massa penambang yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Marisa mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Massa menuntut agar pemerintah daerah segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan yang telah mereka berikan kepada perusahaan tambang emas.
Massa penambang yang tidak sabar akhirnya melakukan perusakan terhadap kantor bupati.
Mereka membakar kursi, meja, dan berkas-berkas yang ada di dalam kantor. Api kemudian membesar dan menghanguskan seluruh kantor bupati.
Akibat pembakaran tersebut, seluruh aset yang ada di dalam kantor bupati, termasuk dokumen-dokumen penting, hancur terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Peristiwa pembakaran kantor bupati tersebut menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembakaran.
Baca juga: Aparat TNI Polri Hanya Jadi Saksi Pembakaran Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Gorontalo
Hingga saat ini, Polda Gorontalo telah menetapkan 30-an orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 187 KUHP.
Pembakaran kantor bupati tersebut menimbulkan dampak yang signifikan bagi Pemkab Pohuwato.
Aktivitas pelayanan publik sempat terganggu, tetapi Pemkab Pohuwato akhirnya berhasil mengatasi masalah tersebut.
Pemkab Pohuwato kemudian berkantor sementara di bekas Rumah Dinas Bupati. Kantor sementara tersebut dinilai lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus keperluannya.(*)