TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggugurkan dua bakal Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.
Keputusan tersebut diambil, setelah mempertimbangkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan umum.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, dari masa Daftar Calon Sementara (DCS) pihaknya telah menetapkan sebanyak 549 Caleg DPRD.
Namun, saat menuju ke massa DCT pihaknya telah memutuskan untuk mencoret dua Caleg.
"Dari DCS itu ada 549, ke DCT 547. Jadi ada dua orang yang berkurang," ujar Hendrik.
Alasannya, karena pihak Partai Politik (Parpol) sudah tak mengusung lagi kedua Caleg tersebut.
"Rata-rata Parpol sudah tidak mencalonkan lagi, bukan karena persoalan administrasi, memang alasan internal partai," jelas Hendrik tegas.
Ia pun mengaku, dalam masa DCS ke DCT, pihaknya belum menemukan para Caleg pendaftar yang gugur karena alasan ijazah palsu.
Namun bukan berarti dalam masa pengumuman DCT yang akan dimulai hari ini Sabtu 4 November 2023 tidak akan ada pelanggaran terkait administrasi.
"Sejauh ini untuk ijazah palsu tidak ada tanggapan atau temuan baik dari KPU dan Bawaslu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 547 Caleg yang akan bersaing untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Proses penetapan ratusan Caleg DPRD Provinsi itu melalui Rapat Pleno yang digelar KPU Provinsi Gorontalo di kantornya, Jumat (3/11/2023) siang hari kemarin.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ini mencakup berbagai partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilu legislatif, termasuk partai yang telah lama berkiprah dan partai baru yang berusaha memperoleh dukungan publik.
Hendrik mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan seleksi dan verifikasi terhadap calon-calon yang mendaftar untuk memastikan bahwa para calon tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
Setelah dilakukan penetapan, kata Hendrik, pihaknya telah menyerahkan hasil penetepan DCT tersebut ke partai politik dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
"Jumlah calon yang ditetapkan itu 547 DCT untuk daftar Caleg DPRD Provinsi," jelasnya. (*)