TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kini menawarkan kemudahan layanan permohonan penerbitan paspor, yakni M-PASPOR dan Eazy Passport.
Layanan M-PASPOR bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian layanan. Sebab, tahap pendaftaran layanan dan juga pemilihan jadwal layanan dapat diisi sendiri oleh pemohon. Begitu pun untuk proses pembayaran dapat melalui M-PASPOR ini.
Sementara untuk Eazy Passport merupakan layanan jemput bola secara kolektif bagi masyarakat.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI yang diberi wewenang akan melayani secara jemput bola, yakni mendatangi rumah atau kantor bagi sekelompok/ grup dari pemohon (10-20 orang).
Sehingga, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang suatu negara untuk warganya yang akan mengunjungi negara lain.
Di Indonesia, pengurusan penerbitan paspor berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya bidang kemimigrasian.
Berikut ketentuan resmi mengenai syarat penerbitan Paspor WNI di Gorontalo, yang dihimpun langsung TribunGorontalo.com dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Selasa (24/10/2023).
Syarat Permohonan Paspor Baru
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir/ Ijazah / Buku Nikah
Syarat Permohonan Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku
- E- KTP
- Paspor Lama
Baca juga: Cara Urus Paspor di Kantor Imigrasi Gorontalo untuk Masyarakat Umum, Biaya Bisa Sampai Rp 1 Juta
Syarat Permohonan Penerbitan Penggantian Paspor Hilang/Rusak
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Saat ini, terdapat dua jenis paspor, yakni paspor elektronik dan paspor biasa.
Keunggulan Paspor Elektronik terdapat chip untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor dengan keamanan data tingkat tinggi. Hal ini mempersulit pemalsuan Paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
Adapun biaya penerbitan paspor sendiri untuk paspor biasa memerlukan biaya sebesar Rp 350 ribu, dan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu.
(TribunGorontalo.com/Rafiqatul)