Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman penjara selama dua belas tahun.
Tidak Mengajukan Banding
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ikhlas terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena telah sesuai dengan harapan mereka.
"Kami, sebagai penasihat hukum, merasa putusan ini sudah sesuai. Dari awal, kami telah menyampaikan bahwa keputusan ini ada di tangan Richard. Apapun hasilnya hari ini, kami akan menerimanya dengan lapang dada," ujar Ronny kepada wartawan pada Rabu (15/2/2023).
Ronny juga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Ini adalah hak dari JPU, dan kami berharap bahwa mereka akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait banding," tambahnya.(*)