DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo RDP tentang Konsepsi Ranperda Izin Usaha

Penulis: Risman Taharudin
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP tentang harmonisasi ranperda di DPRD Provinsi Gorontalo.

TRIBUNGOROTALO.COM, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat dengar pendapat  pemantapan konsepsi Rancangan peraturan Daerah Provinsi Gorontalo perihal perizinan berusaha.

Rapat itu digelar guna mengemukakan pendapat, membahas, memberikan masukan dan menyepakati muatan terkait harmonisasi Ranperda Nomor:06/DPRD/BAPEMPERDA/VII/2023.

Adnan Entengo mengatakan, rapat ini adalah rapat harmonisasi, DPRD dalam hal ini Bapemperda memfasilitasi kegiatan harmonisasi, terkait ranperda perizinan berusaha yang merupakan prosesi pembahasan ranperda yang akan dinaikkan pada pembahasan tahap selanjutnya. 

Kata Adnan, untuk pengharmonisasian Ranperda ini tentu harus melalui pembahasan bersama Kemenkumham Wilayah Provinsi Gorontalo.

lanjutnya, ini adalah Ranperda yang kesekian kalinya dilakukan Harmonisasi. Untuk menjadi salah satu item persyaratan, ranperda itu akan dilanjutkan pada tahapan-tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD

Harmonisasi Ranperda ini sebagai bentuk memastikan agar ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

lanjutnya, termasuk konsiderannya sudah dipastikan, substansi Ranperda ini memiliki tujuan yang jelas, serta untuk mengatur apa dan output-nya seperti apa.

Hal-hal itu akan dipastikan Kemenkumham kepada pemrakarsa Bapemperda ditunjang dari tim penyusun dalam hal ini MA yang akan menyusun secara akademisi.

Harmonisasi Ranperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda itu betul-betul memiliki kekuatan kualitas serta bisa diterapkan nanti.

"Harmonisasi ranperdanya sudah selesai hari ini, selanjutnya tinggal akan dinaikkan pembahasannya di DPRD nanti, targetnya akan kembali dirapatkan bersama biro hukum perihal Ranperda ini,” tandas dia. ADV DPRD Provinsi Gorontalo (*)