Artinya, jika calon jemaah haji mendaftar dengan biaya Rp 25 juta, sisa yang perlu dibayar sebesar Rp 24.812.700.
Namun, menurut Ibrahim T Sore, calon jamaah haji lunas tunda, yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun baru akan diberangkatkan tahun ini hanya perlu melunasi sisa biaya haji sebelum aturan BPIH 2023 keluar, yakni sebesar Rp 9,4 juta.
Sedangkan calon jamaah haji tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. (*)