Chandra berpesan kepada pemerintah agar tidak mengintervensi pihak distributor atas harga berkembang di pasaran.
Pasalnya, mereka (distributor) sudah menjalani aturan dari pemerintah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kan bisa diklarifikasi kalau ada toko yang menjual harga di atas (HET). Harusnya dicari infonya dari mana, dapatnya dari siapa," ujar Chandra.
"Jangan semuanya disalahkan ke kita. Karena selama ini kalau ada minyak salah harga, kita lagi yang dicari. Padahal, kita sudah menerbitkan invoice sesuai aturan," imbuh dia.
Chandra memisalkan, pihaknya sudah menetapkan HET Rp 12.600 per liter HET untuk para pengecer. Apabila pengecer salah jual, pemerintah semestinya menegur para pengecer terkait.
"Jangan kita lagi yang ditegur. Masa semuanya. Hanya karena kita punya surat-suratan, perizinan yang lengkap, kemudian kita ditekan di situ. Ini kan tidak pantas," pungkasnya. (*)