TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ancaman pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bisa dihapuskan.
Dalilnya Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Demikian ditegaskan Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries.
Sebab menurut Aries, pada hakikatnya Richard hanya menuruti perintah atasannya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.
"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
Albert dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dari kubu Richard. Dia lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Kitab KUHP.
Pasal itu berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Menurut Albert, Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan kepada Richard dalam kasus ini.
Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.
"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah," ucap Albert.
Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri.
Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," ujar Albert.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.