Arti Kata

Apa Itu Just Energy Transition Partnership? Hasil KTT G20 yang Ambigu karena Perpres 112 Tahun 2022

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi (kanan) saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen (kiri), di The Apurva Kempinski Bali, Senin (14/11/2022) menjelang KTT G20. Adapun dalam KTT G20 2022 Bali ini, Uni Eropa beserta mitra internasional dan Indonesia menciptakan kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP). Apa itu Just Energy Transition Partnership?

Ahmad mencurigai Perpres No. 112 tahun 2022 sebagai landasan hukum JETP.

Pasalnya terciptanya Perpres tersebut tepat sebelum KTT G20 Bali digelar.

Baca juga: Rusia Pasang Gigi Naga untuk Perlambat Kemajuan Militer Ukraina, Apa Itu Gigi Naga?

"Ini jadi legitimasi PLTU batu bara tetap dibangun," kata Ahmad.

Apabila tak kunjung ada pembaruan dalam Perpres tersebut, sebut Ahmda, ruang bagi energi terbarukan akan menjadi kecil.

Dengan demikian, jumlah PLTU batu bara yang dipensiunkan akan bertambah dari sebelumnya.

"Padahal kita tahu imperatifnya banyak. Krisis iklim dan stranded asset. Jadi, kita bangun untuk rugi itu aneh. Ini keputusan macam apa?" tutur Ahmad.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kesepakatan Just Energy Transition Partnership Jadi Ambigu Setelah Terbit Perpres 112/2022"