TRIBUNGORONTALO.COM - Setelah menerbitkan lima daftar obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan baru.
Obat sirup penyebab gangguan ginjal akut kembali didapat BPOM, setelah memperluas sampling dan pengujian produk sirup obat berpotensi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).
“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022).
Penny mengatakan, penelurusan BPOM berhasil menemukan bahan baku pembuatan sirup tidak memenuhi persyaratan.
Alhasil, semua produk sirup cair PT Afifarma menggunakan 4 pelarut tambahan, yakni polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, proses produksi dan distribusinya akan dihentikan.
Penny menambahkan, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.
Baca juga: Petugas Kesehatan Gorontalo Mulai Operasi ‘Sapu Bersih’ Obat Sirup Anak di Apotek
Berikut empat obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG hasil temuan BPOM:
1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) - Paracetamol Drops - Paracetamol Sirup Rasa Peppermint - Vipcol Sirup
2. PT Universal Pharmaceutical Industries - Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. - Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. - Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
3. PT Yarindo Farmatama - Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4. PT Konimex - Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/19074921/bpom-kembali-rilis-3-obat-sirup-tercemar-etilen-glikol-total-8.