Brigadir J

Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Setelah selesai menjalani sidang tersebut Bharada E pun sempat membacakan surat permohonan maaf untuk keluarga Brigadir J. Begini tanggapan keluarga korban.

Di akhir kalimatnya, Bharada E menyelipkan pembelaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli

Meski sangat menyesal, Bharada E mengaku bahwa ia hanyalah anggota yang tidak bisa menolak perintah penembakan dari Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi berbintang dua.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih." pungkas Bharada E.

Sebelumnya Bharada E pun telah mengakui bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)