Di akhir kalimatnya, Bharada E menyelipkan pembelaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli
Meski sangat menyesal, Bharada E mengaku bahwa ia hanyalah anggota yang tidak bisa menolak perintah penembakan dari Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi berbintang dua.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih." pungkas Bharada E.
Sebelumnya Bharada E pun telah mengakui bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)