"Antara Bharada E dengan LPSK itu ada perjanjian tertulis," sebut Ronny.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi di Persidangan Lawan Ferdy Sambo, Beri Keterangan tentang Ini
Salah satu poin isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa LPSK akan mencabut status Justice Collaborator Bharada E apabila keterangan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak konsisten.
"Salah satu poin isinya adalah kalau seandainya Richard Eliezer keterangannya berubah-ubah atau tidak konsisten maka LPSK akan mencabut status JC," ungkap Ronny.
Adapun untuk 7 terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus Brigadir J akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)