Mahasiswa UNG Yunus Pasau Terjerat Pasal 310 KUHP dan UU ITE, Kapolda Gorontalo: Masih Bisa Dibina

Penulis: Husnul Puhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yunus Pasau dan Kapolda Gorontalo Helmy Santika di konferensi Pers, Sabtu (3/9/2022).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bernama Yunus Pasau tengah diamankan di Polda Gorontalo karena mengumpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022).

Ujaran kebencian dilontarkan Yunus Pasau saat demonstrasi di bundaran HI Gorontalo itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Yunus Pasau terjerat pasal 310 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo Helmy Santika, saat konferensi pers bersama awak media di Polda Gorontalo, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam. (TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)

Pasal 310 KUHP menjelaskan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan untuk pasal 28 mengenai ITE menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mengenai pasal menjerat mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG tersebut, Helmy mengatakan pihaknya memandang aspek lainnya.

"Menurut kami yang bersangkutan ini masih bisa dibina, dia adalah aset bangsa, generasi muda dan aset Provinsi gorontalo," lanjut Helmy.

Kemudian ditanya soal pemeriksaan selanjutnya terkait kasus mahasiswa tersebut, Helmy mengatakan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

Dalam hal ini, Polda Gorontalo tidak ingin menganggu tugas belajarnya.

Helmy mengungkapkan, kasus mahasiswa ini merupakan proses edukasi masyarakat.

Setiap bersuara di muka umum, hendaknya disampaikan secara sopan santun, mematuhi etika dan norma-norma.

"Ini dapat mencerminkan keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia," tutup Helmy. (*)