TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sedikitnya 1.119 pelanggar lalu lintas, terjaring Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo.
Sebelumnya diketahui, Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo digelar sejak 13 Juni 2022. Artinya, ribuan pelanggar itu terjaring hanya dalam sepekan atau hingga 19 Juni 2022.
Dalam sepekan atau 7 hari, berarti dirata-ratakan, ada 115 pelanggar setiap harinya yang terjaring Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo.
Dilansir dari laman resmi Polda Gorontalo pada Selasa (21/6/2022), Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Arief Budiman menjelaskan, ada beragam kesalahan yang dilanggar oleh pengendara di Gorontalo.
Pelanggaran itu memang sudah menjadi sasaran kepolisian di lapangan, di antaranya bermain ponsel sambil berkendara, naik motor tanpa helm SNI, serta mobil atau sepeda motor yang menggunakan sirine juga rotator.
“Rata-rata pelanggaran pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm, kemudian menggunakan knalpot bising alias brong.”
Sedangkan pelanggaran pengendara roda empat, biasanya adalah bermain HP saat mengemudi.
Sebelumnya diketahui, operasi yang juga digelar di seluruh Indonesia itu, dimulai sejak 13 Juni 2022.
Polda Gorontalo menamai operasi patuh itu dengan nama Operasi Patuh Otanaha 2022.
Sejumlah pelanggaran yang disasar yakni.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (*)