TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Masyarakat Gorontalo yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak perlu khawatir jika berobat tidak membawa kartu BPJS.
Asalkan bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa menggunakan layanan BPJS.
Hal tersebut dibenarkan oleh Yanuar Fajri, Bagian Komunikasi Publik di BPJS kesehatan Gorontalo. Kata dia, bahwa memang BPJS terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
Penggunaan e-KTP untuk mempermudah masyarakat Gorontalo dalam hal berobat di rumah sakit (RS) maupun klinik-klinik.
"Adanya aturan ini sebenarnya untuk tujuan yang mulia, dan juga untuk mengefisiensikan masyarakat dalam penggunaan kartu BPJS," ungkap Yanuar kepada TribunGorontalo.com, Rabu (25/5/2022).
Menurut Yanuar, tanda kepesertaan akan terbaca dengan hanya memasukan nomor induk kependudukan (NIK) di sistem BPJS. Aturan itupun kata dia sudah sesuai regulasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi NIK ini dimanfaatkan sebagai pelayanan masyarakat, jika ada warga yang kehilangan kartu BPJS-nya, cukup menunjukkan e-KTP, tidak perlu lagi repot-repot melapor ke kantor," tegas Yanuar.
Aturan Mendagri tersebut sudah mulai berlaku pada awal bulan Januari tahun 2022 di Gorontalo.
Selain itu pihak BPJS Gorontalo sendiri sudah melakukan sosialisasi di berbagai media.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal tersebut dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS. (*)