Lulusan SMA-S1, Polri Butuh 9.284 Personil Bintara

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Sejumlah perwira yang baru dilantik Presiden Joko Widodo melakukan selebrasi dalam acara Prasetya Perwira TNI-Polri di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan

Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:

Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan

Lulusan D1 - D3 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan

Lulusan D4/S1 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan,

belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan,

apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut

8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

Halaman
123