Pemindahan Ibu Kota Negara

Jakarta Raya Mencakup Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Kajian Jakarta (KKJ) merespons rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur. Komite Kajian Jakarta (KKJ) merespons rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Direktur Eksekutif KKJ Syaifuddin mengatakan pihaknya juga merespons permintaan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait konsep Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara RI.

Terkait hal tersebut, Syaifuddin mengatakan dari hasil diskusi dan kajian yang melibatkan banyak pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, akademisi dan aktivis di Jakarta maka KKJ mengusulkan untuk tetap mempertahankan keistimewaan Jakarta menjadi provinsi baru yang bernama "Daerah Istimewa Jakarta Raya".

Baca juga: Presiden Teken UU IKN, Menteri Monoarfa Jelaskan Pembangunan Ibu Kota Negara  

"Namun dengan memperluas wilayah Jakarta dengan menyatukannya dengan wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujar Syaifuddin dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

KKJ, menurut Syaifuddin, menjelaskan beberapa alasannya:

1. Dimensi Historis, Jakarta memiliki nilai sejarah yang tinggi sebagai Ibu Kota Negara sebelumnya.

2. Dimensi Ekonomi, Jakarta memiliki infrastruktur maju sekaligus sebagai pusat perdagangan dan bisnis, pendidikan serta kesehatan.

3. Dimensi Geografis, Jakarta sebagai kota metropolitan perlu adanya perluasan wilayah dengan menggabungkan wilayah penyangga Jakarta, mengingat daerah penyangga lebih dekat jaraknya dengan pusat pemerintahan Jakarta dibandingkan dengan ibu kota provinsinya.

4. Dimensi Budaya dan Emosional, yang mana penduduk daerah penyangga adalah mayoritas etnis Betawi.

5. Dimensi Regulasi dan Kebijakan, pemerintah Jakarta perlu mengambil kebijakan cepat dan tepat untuk mengatasi problem yang ada di Jakarta.

6. Dimensi Pembangunan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah penyangga lebih merata. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta Diusulkan Jadi 'Daerah Istimewa Jakarta Raya' Setelah Ibu Kota Negara RI Dipindahkan