Soal Laporkan terhadap KSAD, Jenderal Andika: Kita Perlu Dengar Keterangan Pelapor

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Dudung dinilai telah menyinggung agama tertentu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, polisi militer mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.

Pernyataan Andika itu berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap KSAD.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," ujar Andika dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/2/2022).

Andika mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menggelar rapat internal yang membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).

Selanjutnya, Andika mengatakan, penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor. Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis. "Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," terang dia.

Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.

"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," kata Andika. Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Puspomad Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jenderal Dudung Jabat Komisaris Utama Pindad

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD Dilaporkan ke Puspomad, Panglima TNI: Polisi Militer Wajib Tindak Lanjuti"