Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel P Cs Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup

Penulis: Lodie Tombeg
Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL PENABRAK - Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

TRIBUNGORONTALO.COM - Penyidik dari TNI AD dan TNI akan menetapkan Kolonel P dan dua prajurit lain sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD sebagai tersangka per Selasa (28/12/2021).

"Jadi per hari ini, penyidik baik dari AD maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.

Andika menambahkan, pihaknya telah memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga oknum TNI AD tersebut.

Berdasarkan pasal 340 KUHP, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.

Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.

"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."

"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.

Baca juga: Ditahan di Tahanan Militer Smart Jakarta, Gerak-gerik Kolonel P Terpantau

Lebih lanjut, Andika berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka.

Andika juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum kasus ini.

"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menilai apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat sudah di luar batas kemanusiaan.

Hal tersebut diungkapkan KSAD usai menemui keluarga korban di wilayah Nagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju ke kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.

Halaman
12