PPPK 2025
Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan, Begini Aturan dan Besaran Gajinya di Seluruh Wilayah
Pemerintah resmi umumkan PPPK Paruh Waktu 2025. Gaji disesuaikan UMP tiap daerah, honorer kini punya peluang jadi ASN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian PANRB akhirnya meresmikan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian status mereka di tengah ketatnya isu rekrutmen ASN.
Dalam aturan terbaru, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Artinya, besaran penghasilan yang diterima pegawai tidak akan seragam, melainkan mengikuti standar ekonomi wilayah penempatan.
Dengan begitu, kesejahteraan tenaga honorer diharapkan lebih terjamin tanpa mengabaikan kondisi daerah.
Baca juga: PIP 2025 Cair! Begini Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Pendidikan Hanya Lewat HP
Selain gaji, pemerintah juga menekankan adanya prioritas pengangkatan bagi honorer yang sudah masuk dalam database BKN kategori R2 dan R3.
Sementara itu, tenaga honorer kategori lainnya masih harus bersabar menunggu kebijakan lanjutan.
Meski begitu, pembukaan seleksi ini tetap memberi peluang besar bagi honorer yang telah lama mengabdi agar dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN.
Dilansir dari SerambiNews.com, bagaimana sistem atau aturan gaji PPPK paruh waktu 2025? Serta berapa besaran gajinya? Yuk kita cek sama-sama.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Baca juga: Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Ada 11 Instansi Sudah Umumkan Daftar Usulan Honorernya
PPPK Paruh Waktu adalah skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan jam kerja terbatas atau tidak penuh seperti pegawai pada umumnya.
Meskipun begitu, mereka tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.