Berita Viral

Viral Istri Dianiaya Suami di Depan Bayi, Kini Pilih Memaafkan dan Tak Lanjutkan Kasus

Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu, seorang suami tampak menganiaya istrinya tepat di depan bayi mereka yang baru berusia sekitar 40 hari.

via Tribun Sumsel
KDRT -- Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu, seorang suami tampak menganiaya istrinya tepat di depan bayi mereka yang baru berusia sekitar 40 hari.

Setelah video itu ramai diperbincangkan, pihak kepolisian pun bergerak cepat.

Pelaku, berinisial R, dijemput oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI.

Namun, meski sempat dimintai keterangan, korban berinisial VA, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan memilih memaafkan suaminya.

Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung mengambil langkah begitu video berdurasi 1 menit 11 detik yang memperlihatkan aksi KDRT itu viral dan menyita perhatian publik.

“Karena video itu viral, jadi suami korban sempat dijemput oleh tim Unit PPA.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 27 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Kemudian sang istri diminta untuk membuat laporan. Namun si istri tidak mau dan mereka memilih berdamai,” ungkap Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Selasa (26/8/2025).

Nasron menegaskan bahwa proses damai antara pelaku dan korban sempat dimediasi, dengan hasil bahwa suami korban sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan kasar sebagaimana yang terekam dalam video.

"Sudah dibuat surat perdamaian dan suami juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” jelasnya.

Meski pasangan suami istri itu sudah memilih berdamai, Nasron menyebut pihak keluarga korban sempat menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum.

“Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum.

Kita tunggu dan kita hubungi sampai tadi belum ada respons,” ungkap Kasatreskrim.

Ia menambahkan, kepolisian tetap mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang bisa diproses secara hukum, meskipun kedua belah pihak telah memilih untuk berdamai.

"Jika memang nantinya pihak keluarga tetap akan melanjutkan kasus ini, tetap kita proses secara hukum,"tandasnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat warga setelah identitas pasangan tersebut terungkap.

Suami diketahui berinisial R, warga Desa Talang Bulang, sedangkan istrinya berinisial VA, berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Baca juga: Ahmad Sahroni Klarifikasi Soal Orang Tolol Sedunia: Bukan untuk Publik, Tapi untuk Pemikirannya

Pasangan ini sudah sekitar delapan tahun berumah tangga dan memiliki tiga anak, termasuk bayi yang baru berusia sekitar 40 hari.

Warga mengaku pasangan ini memang sering ribut kecil urusan rumah tangga, namun biasanya kembali akur.

Baru kali ini, percekcokan mereka berujung pada aksi KDRT yang terekam dan menjadi viral. 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved