Berita Viral Nasional
Bripda Alvian Ditangkap di NTB Usai Diduga Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup
Putri Apriyani (21), seorang karyawan apotek asal Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa korban dibakar hidup-hidup.
Selain itu, uang sebesar Rp32 juta yang baru dikirim oleh ibunya ke rekening Putri diketahui telah dipindahkan ke rekening Bripda Alvian.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni R.M., membenarkan status tersangka Bripda Alvian.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujarnya.
Toni juga menyoroti bahwa pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 338 KUHP.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bukti CCTV dan pengurasan rekening korban menjadi indikasi kuat bahwa pembunuhan telah direncanakan.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” jelasnya.
Saksi mata juga mendengar pertengkaran antara korban dan pelaku sebelum kejadian.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambung Toni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.