Berita Nasional
Bupati Pati Diduga Geser 89 ASN Tanpa Dasar Hukum, Pansus DPRD Bongkar Skandal Mutasi
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyoroti praktik mutasi jabatan terhadap 89 ASN yang dilakukan selama masa jabatan Bupati Sudewo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BUPATI-Bupati-Pati-Sudewo-dalam-peringatan-Hari-Jadi-ke-702-Kabupaten-Pati-Kamis-782025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- DPRD Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyoroti praktik mutasi jabatan terhadap 89 ASN yang dilakukan selama masa jabatan Bupati Sudewo.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD pada Kamis (21/8/2025), Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses tersebut.
Bandang menyebut bahwa alasan di balik mutasi tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dan prosedur administratifnya pun dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus yang disorot adalah penurunan jabatan mantan Inspektur Daerah dari eselon dua menjadi staf biasa.
“Mantan Inspektur Daerah, dari eselon dua turun menjadi staf. Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Ia juga mempertanyakan motif mutasi yang dilakukan terhadap sejumlah ASN, termasuk pemindahan lokasi kerja yang dinilai tidak masuk akal.
“Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan), atau dari sekolah di Jaken ke Tayu.
Alasannya karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya,” jelas Bandang.
Lebih lanjut, Bandang menyoroti pelaksanaan mutasi pada tanggal 8 Mei 2025 yang menurutnya tidak sesuai dengan regulasi.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah baru hanya diperbolehkan melakukan mutasi dalam enam bulan pertama masa jabatan jika telah memperoleh izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, izin tersebut baru keluar setelah mutasi dilakukan.
“Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, lalu ke Mendagri. Ini tidak dilakukan. Mutasi dilakukan 8 Mei 2025, sementara izin Mendagri juga baru turun pada 8 Mei. Dari BKN bahkan baru keluar 15-16 Mei 2025. Setelah mutasi baru muncul izin itu. Kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” tegasnya.
Meski belum mengumumkan hasil akhir dari penyelidikan, Bandang memastikan bahwa timnya telah mengumpulkan cukup data dan indikasi pelanggaran.
“89 mutasi kami merasa ada yang janggal. Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak? Kebijakannya betul atau tidak? Masyarakat bisa menilai. Tapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Mutasi ASN ini merupakan satu dari 12 dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Dugaan lainnya mencakup proyek infrastruktur yang bermasalah serta kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 yang sempat memicu protes publik. (*)