Rekrutmen PPPK 2025

Resmi Ditutup! Ini Jadwal Lengkap Seleksi dan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Artinya, hanya instansi yang telah mengusulkan kebutuhan tenaga paruh waktu dalam tenggat waktu tersebut yang akan mendapatkan alokasi PPPK.

Tribunnews
PPPK -- Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi ditutup pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu untuk proses pendaftaran ini.

Artinya, hanya instansi yang telah mengusulkan kebutuhan tenaga paruh waktu dalam tenggat waktu tersebut yang akan mendapatkan alokasi PPPK.

Instansi yang tidak mengusulkan dianggap tidak membutuhkan formasi PPPK Paruh Waktu tahun ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 22 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 22 Agustus 2025

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 khususnya untuk Kabupaten Ciamis? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi dengan SR 3.2 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Ciamis

Khusus untuk para honorer yang berada di wilayah Priangan Timur khususnya di Ciamis, tentu akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.

Jadi, untuk gaji yang akan didapat oleh para PPPK paruh waktu di Kabupaten Ciamis sebagai berikut:

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini 22 Agustus 2025

Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved