Bantuan Sosial 2025

Cek Nama Anda! Penerima Bansos Diganti Tiap 3 Bulan Sesuai Data DTSEN

Perubahan besar ini bertujuan untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS -- Daftar penerima bansos akan diperbarui setiap tiga bulan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pencairan dimulai awal Agustus 2025, namun jadwal tiap daerah bisa berbeda sesuai kesiapan distribusi.

Baca juga: KFC, Holland Bakery hingga Mie Gacoan Beri Diskon Spesial HUT RI: Cek Sebelum Kehabisan!

Baca juga: Terseret Kericuhan Sunan Kalijaga vs Pengacara Reza Gladys, Barbie Kumalasari Alami Cedera Serius

Penerima disarankan memastikan jadwal melalui kelurahan, RT/RW, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Cara cek status penerima Bansos 

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua opsi untuk mengecek status penerima BPNT 2025, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.

1. Cek via situs resmi

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

2. Cek via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi
  • Klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:

  • Nama penerima dan usia
  • Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
  • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK
  • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025.

Bila status menunjukkan “YA” namun periode terbaru belum tercantum, disarankan melakukan pengecekan ulang secara berkala.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved