Kabar Artis

KPK Siap Periksa Kasus Nikita, Benarkah Ada ‘Suap’ di Balik Meja Sidang?

Laporan yang memicu perhatian publik ini disebut-sebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Minarti Mansombo
Warta Kota/Arie Puji
KABAR ARTIS -- Dugaan ini berangkat dari insiden di ruang sidang, ketika majelis hakim menolak memutar bukti berupa rekaman suara yang diklaim berisi percakapan tentang pengaturan sidang melalui jalur uang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tengah menelaah laporan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum selebritas Nikita Mirzani terkait dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.

Laporan yang memicu perhatian publik ini disebut-sebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam laporan bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, kuasa hukum Nikita, M Fasih Huddoink Holili, menuding adanya praktik korupsi dan/atau suap yang melibatkan oknum jaksa dan hakim.

Dugaan ini berangkat dari insiden di ruang sidang, ketika majelis hakim menolak memutar bukti berupa rekaman suara yang diklaim berisi percakapan tentang pengaturan sidang melalui jalur uang.

Kemungkinan pemanggilan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari prosedur verifikasi awal yang bisa dilakukan jika diperlukan.

“Bisa dimungkinkan, bisa dimungkinkan hal itu,” kata Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK.

“Masih di tahap pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 12 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Budi menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan diverifikasi untuk menentukan apakah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan konfirmasi terbuka mengenai isi laporan, identitas pelapor, maupun proses telaahnya.

“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi diterima atau tidak, kemudian proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa,” jelasnya.

“Sebagai bentuk transparansi, update-nya akan disampaikan kepada pihak pelapor saja,” tambah Budi.

Rekaman Suara dan Penolakan Hakim: Awal Mula Laporan

Laporan dari pihak Nikita Mirzani terungkap melalui unggahan Instagram pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam unggahan itu, terlihat surat tanda terima dari KPK bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Pengaduan diajukan oleh kuasa hukumnya, M Fasih Huddoink Holili, dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau suap terhadap aparat penegak hukum.

Laporan ini diduga berkaitan dengan insiden dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita.

Sebelumnya, ia mengklaim memiliki rekaman suara yang menunjukkan dugaan pengaturan sidang oleh pihak Reza Gladys melalui suap kepada jaksa dan hakim.

Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 2.9 Menguncang Wilayah Maluku, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Permintaan untuk memutar rekaman itu ditolak oleh majelis hakim, yang menyarankan agar bukti tersebut dilaporkan ke lembaga berwenang. Laporan ke KPK menjadi langkah lanjutan dari arahan tersebut.

Kasus Skincare dan UU ITE: Konflik Nikita vs Reza Gladys

Selebriti Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terhadap dokter Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya.

Kasus bermula dari siaran langsung di TikTok, di mana Nikita mengulas produk milik Reza Gladys dan menyebut kulitnya tampak abu-abu akibat penggunaan lotion pemutih. Ia juga memperingatkan publik soal risiko kanker kulit dari bahan berbahaya.

Pernyataan tersebut dinilai menyerang reputasi Reza Gladys dan memicu laporan hukum.

Jaksa sempat mendakwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Namun, fokus persidangan kini berada pada pelanggaran pasal-pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved