Berita Kota Gorontalo
Pemkot Gorontalo Pindahkan Rekening Kas Daerah ke BTN, Bantah Isu Gratifikasi Truk
Isu ini semakin memanas setelah muncul dugaan gratifikasi berupa sembilan unit truk dari BTN kepada Pemkot Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Badan-Keuangan-Kota-Gorontalo-Jalan-Nani-Wartabone.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengikuti prosedur yang berlaku. Proses ini mencakup koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah mengirim surat ke Kemenkeu yang berisi alasan pemindahan dan dokumen yang dibutuhkan,” jelas Nuryanto pada Senin (11/8/2025).
Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dari kementerian. Oleh karena itu, proses pemindahan RKUD belum resmi dan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Isu ini semakin memanas setelah muncul dugaan gratifikasi berupa sembilan unit truk dari BTN kepada Pemkot Gorontalo. Namun, Nuryanto membantah tudingan tersebut.
“Sembilan unit truk itu merupakan bagian dari kerja sama dengan BTN terkait pemindahan RKUD,” terangnya.
Ia menegaskan, truk-truk tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, melainkan akan menjadi aset daerah.
“Jadi, bukan gratifikasi untuk saya atau Pak Wali Kota. Kendaraan itu atas nama Pemkot dan akan menjadi aset Pemkot,” tegas Nuryanto.
Saat ini, Pemkot Gorontalo baru menerima satu unit truk sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) BTN. Delapan unit lainnya akan diserahkan setelah pemindahan RKUD resmi dilakukan.
Nuryanto juga menyebutkan adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Ia memastikan bahwa laporan tersebut masih sebatas informasi dan tidak ditujukan kepadanya secara pribadi.
“Ada informasi dari penasihat hukum bahwa ada yang melaporkan, tetapi bukan saya yang dilaporkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mencurigai isu ini berkaitan dengan upaya untuk menggagalkan rencana pemindahan RKUD.
Ia juga menduga hal ini terkait dengan pinjaman pegawai. Data Pemkot menunjukkan bahwa sekitar 2.000 pegawai memiliki pinjaman di BSG dengan total nilai sekitar Rp460 miliar.
Nuryanto menegaskan, meskipun laporan ini masih sebatas informasi, ia tidak serta merta menuding BSG sebagai pihak yang melaporkan.
Sementara itu, pihak BSG hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, sebelumnya mengatakan bahwa peralihan RKUD dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Gorontalo dengan Bank BTN.
Baca juga: Viral Struk Biaya Royalti Musik di Kafe, Ternyata Ini Faktanya
"Begitu juga untuk pengintegrasian SIPD RI dengan sistem yg ada di Bank BTN, sudah dikonsultasikan ke Pusdatin Kemendagri, tinggal menunggu penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara 3 pihak yaitu Pusdatin, Pemkot Gorontalo dan Bank BTN," ujarnya saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, Jumat (8/7/2025).
Menurutnya, dokumen yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu antara lain:
• SK Wali Kota tentang penempatan dana RKUD di Bank BTN
• Nomor Rekening Kas Umum Daerah yang baru di Bank BTN
• SK pengangkatan Wali Kota dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Gorontalo dan Bank BTN
"Saat ini proses permohonan persetujuan ke DJPK Kemenkeu sudah disampaikan dengan tembusan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Kita tinggal menunggu jawab resmi dari DJPK Kemenkeu," tegas Nuryanto.
Ia menambahkan, pemindahan saldo RKUD dari Bank SulutGo ke BTN masih menunggu surat resmi.
Namun, proses pembukaan rekening BTN untuk bendahara dan sekitar 7.000 pegawai Pemkot sudah berlangsung.
"Saat ini proses membuka rekening BTN bagi Bendahara dan sekitar 7.000 pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Gorontalo," terangnya.
Nuryanto menjelaskan bahwa pemindahan ini mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 126.
"Di mana bunyi dari pasal tersebut Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening kas umum daerah pada bank umum yang sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah," jelasnya.
Ia menyebut, langkah ini sebagai bagian dari jawaban atas kemajuan perbankan dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
"Maka tentunya Pemkot Gorontalo membutuhkan bank RKUD yang dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.
Pemilihan Bank BTN, kata dia, dilakukan berdasarkan kajian terhadap berbagai permohonan dari bank-bank umum yang mengajukan kerja sama.
"Kita memilih Bank BUMN yang memiliki teknologi tinggi, pelayanan yang prima, kemudahan akses bagi UMKM serta kemudahan kredit perumahan bagi masyarakat Kota Gorontalo," terangnya.
Terkait dengan isu ketidakpuasan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea terhadap hasil RUPS Bank SulutGo, Nuryanto mengatakan:
"Karena bapak Walikota ingin memperjuangkan adanya keterwakilan warga Gorontalo berada di jajaran pimpinan Bank BSG itu saja," tegasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Bank SulutGo selama ini berjalan baik. Namun, tuntutan zaman membuat perubahan menjadi kebutuhan.
"Sejauh ini puluhan tahun pemkot menempatkan RKUD-nya di Bank BSG sudah baik. Namun seiring perkembangan jaman dan teknologi pelayanan, tentunya setiap Pemerintah Daerah menginginkan banyak perubahan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.