PPATK Blokir Rekening
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo mengungkapkan cara mudah bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo mengungkapkan cara mudah bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini terjadi sebagai tindak lanjut kebijakan PPATK yang menonaktifkan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Kepala Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menjelaskan, pihaknya berkomitmen membantu nasabah yang terdampak kebijakan tersebut.
“Nasabah cukup datang ke unit kerja BRI tempat membuka rekening. Bawa KTP, kartu debit, atau buku tabungan. Setelah diverifikasi, rekening akan diaktifkan kembali,” kata Komang saat dihubungi Tribun Gorontalo, Senin (4/8/2025).
Komang menegaskan, proses reaktivasi rekening tidak dikenakan biaya apapun.
“Tidak ada biaya sama sekali. Saldo di rekening juga tetap utuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, BRI Gorontalo terus mengingatkan nasabah agar aktif bertransaksi dan memantau rekeningnya agar tidak dianggap dormant.
“Gunakan rekening secara tepat, jangan disalahgunakan, dan tetap update data. Kalau ganti nomor telepon, segera lapor ke bank agar data tetap valid,” tambah Komang.
Ia juga memastikan BRI akan terus mendukung kebijakan regulator, termasuk PPATK, dalam menjaga keamanan transaksi perbankan di Gorontalo.
4 Jenis Rekening yang Bisa Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini lebih gencar menindak rekening bank yang terindikasi berisiko atau sudah lama tak aktif.
Meski sempat beredar isu rekening 'nganggur' tiga bulan langsung diblokir, PPATK meluruskan.
Menurut PPATK, bahwa kebijakan ini lebih berfokus pada tingkat risiko dan durasi ketidakaktifan.
M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menjelaskan bahwa waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko.
Lebih lanjut katanya rekening yang sangat berisiko itu yang terbukti dipakai untuk judi online lalu ditinggalkan pemiliknya setelah data diperbarui bank.
"Tidak ada kriteria 3 bulan itu [untuk semua rekening dormant]. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko," tegas Natsir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Jadi, jenis rekening seperti apa yang berpotensi diblokir PPATK? Simak daftarnya:
1. Rekening Berisiko Sangat Tinggi
Ini adalah prioritas utama PPATK. Jika rekening Anda terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, atau kejahatan lainnya, pemblokiran bisa dilakukan dengan sangat cepat.
Bahkan dalam waktu tiga bulan setelah bank melakukan pembaruan data. Ini adalah langkah cepat untuk mencegah dana kejahatan terus berputar.
2. Rekening Tidak Aktif Lebih dari Lima Tahun
Ini merupakan kategori terbesar yang sudah diblokir PPATK. Natsir mengungkapkan bahwa lebih dari 31 juta rekening dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp6 triliun, telah dibekukan karena tidak digunakan selama lima tahun atau lebih.
Jadi, jika Anda punya rekening bank yang sudah lama tak tersentuh, ada kemungkinan besar masuk dalam daftar ini.
3. Rekening yang Sesuai Kriteria 'Dormant' Masing-Masing Bank
Perlu diketahui, kriteria rekening dormant bisa berbeda di setiap bank. Ini tergantung pada profil nasabah dan parameter risiko bisnis yang diterapkan bank.
Artinya, kebijakan internal bank juga ikut menentukan apakah sebuah rekening dianggap tidak aktif dan berpotensi diblokir.
4. Rekening yang Diduga Kuat Disalahgunakan untuk Kejahatan
Terlepas dari lamanya waktu tidak aktif, jika sebuah rekening dormant dicurigai menjadi sarana untuk tindak pidana seperti menampung dana hasil kejahatan, praktik jual beli rekening ilegal, peretasan, atau transaksi narkotika dan korupsi, maka PPATK akan langsung mengambil tindakan pemblokiran.
Meskipun rekening Anda diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.
Jika Anda merasa rekening Anda masuk dalam kategori ini dan ingin mengaktifkannya kembali, Anda bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Pastikan untuk selalu memantau kondisi rekening Anda, terutama yang sudah lama tidak aktif, agar terhindar dari pemblokiran atau penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.