Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Bongkar Bukti Rahasia, Nikita Mirzani Tuding Reza Gladys Atur Skandal Rp4 Miliar
Suasana sidang pun memanas. Nikita menunjukkan emosinya setelah keluar dari ruang persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-nxcjv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perseteruannya dengan dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys kini memasuki babak baru, dengan aksi dramatis Nikita yang ngotot memutar rekaman video bukti di ruang sidang.
Dalam sidang Kamis (31/7/2025), Nikita yang tengah menjadi terdakwa, mendesak agar majelis hakim memutar bukti rekaman percakapan yang ia bawa. Ia menyebut rekaman tersebut berisi dugaan manipulasi proses hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga Reza Gladys.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Diketahui, awal mula permasalahan keduanya berkaitan dengan kerja sama produk skincare.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Minggu 03 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Namun, kerja sama tersebut kemudian berbuntut panjang hingga menjadi perkara hukum, dengan tudingan bahwa Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Suasana sidang pun memanas. Nikita menunjukkan emosinya setelah keluar dari ruang persidangan.
Ia terlihat bersikeras ingin memutar sebuah rekaman video yang dibawanya, dengan alasan agar bukti tersebut bisa disaksikan langsung oleh publik yang hadir di ruang sidang.
Menanggapi dinamika di persidangan, praktisi hukum Bagiono memberikan pandangannya.
Menurutnya, proses peradilan memang sepatutnya terbuka demi menjaga transparansi.
"Kalau menurut saya begini, bagaimana caranya, proses peradilan ini kan harus terbuka ya. Artinya, karena ini kan akan diperlihatkan begitu banyaknya orang,"
"Maka proses persidangan kemarin itu jelas ada satu pemandangan yang menurut saya, pemandangannya fenomenal. Apa? Yaitu menyampaikan informasi bahwa adanya dugaan-dugaan," ujarnya, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Sabtu (2/8/2025).
Namun, Bagiono juga menegaskan pentingnya menjaga penyampaian informasi agar tetap berada dalam koridor hukum.
"Nah, apakah itu pantas atau tidak? Kalau saya sebagai praktisi hukum sih, sebenarnya sebaiknya bicaranya dengan cara yang lebih penyampaian secara prosedur."
"Apabila seorang penegak hukum melakukan pembuktian adanya, kasus hukum, dan sebagainya, atau adanya profesional, itu bisa dilaporkan," tuturnya.
H.R.M. Bagiono, SH, MBA adalah seorang pengacara dan produser eksekutif di Bag Pictures. Ia juga dikenal sebagai seorang indigo yang memiliki kemampuan indra keenam sejak usia dini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Sabtu Malam 02 Agustus 2025: Cerah Berawan, Gelombang Tinggi di Laut
Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua umum Pavindo (Perkumpulan Artis Film Indonesia) dan ketua umum Perfima.
Nikita Mirzani Ngamuk, Ngotot Ingin Putar Bukti Video Keluarga Reza Gladys Manipulasi Proses Hukum
Saat sidang selesai, terdapat momen Nikita ngamuk hingga ngotot ingin memutarkan bukti video agar bisa dilihat banyak orang.
"Saya mau putar rekaman," ujar Nikita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Nikita mengklaim bahwa rekaman video tersebut bukti keluarga Reza Gladys sejak awal telah memanipulasi proses hukum atau merekayasa kasus.
Artis 39 tahun itu lantas mengungkapkan kekesalannya soal dirinya yang ditahan dan dipenjara atas adanya kasus ini.
"Saya punya bukti rekaman dari keluarganya Reza Gladys, yang semuanya sudah dikondisikan sampai saya ditahan berbulan-bulan," ucapnya.
Ketika dilarang oleh petugas dan diminta meninggalkan ruangan, Nikita terus ngotot ingin memutar rekaman tersebut.
Nikita sadar bahwa selama ini dirinya telah dipermainkan oleh hukum.
"Tidak mau, saya tidak mau, sudah cukup saya dipenjara berbulan-bulan."
"Saya udah lima bulan ditahan, saya udah diam," tegasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang! Tolak Rompi Tahanan dan Tuntut Putar Rekaman Dugaan Suap
"Kalau memang kasus ini tidak dikondisikan dari awal, kenapa takut diputar," sambungnya.
Nikita Mirzani merupakan aktris kenamaan Tanah Air yang lahir pada 17 Maret 1986 di Jakarta.
Nikita popular setelah mengikuti program Take Me Out Indonesia di Indosiar.
Ia tercatat aktif sebagai artis sejak 2010.
Nikita dikenal sebagai sosok yang kontroversial.
Awal Mula Konflik Reza Gladys dan Nikita Mirzani
Perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari dugaan sang artis menjelekkan produk skincare milik Reza melalui platform TikTok. Konten tersebut memicu ketegangan dan menjadi titik awal keretakan hubungan keduanya.
Pada 13 November 2024, Reza sempat mencoba menghubungi Nikita lewat asistennya. Niat awal Reza hanya ingin menjalin komunikasi baik dan bersilaturahmi.
Namun, upaya damai tersebut justru berujung pada respons yang mengejutkan.
Menurut pengakuan Reza, ia mendapat tekanan dari pihak Nikita yang mengancam akan membeberkan masalah ini ke media sosial jika pertemuan itu tidak disertai pemberian uang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Minggu 03 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Demi menghindari polemik lebih luas, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita.
Merasa telah menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian besar, Reza pun memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Siapa Reza Gladys?
Reza selama ini dikenal sebagai pengusaha skincare.
Ia merupakan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani.
Reza Gladys memiliki klinik kecantikan.
Wanita 36 tahun itu pertama kali membuka klinik kecantikan pada 2015 di Cianjur, kota kelahirannya.
Ia menamakan kliniknya Glafidsya Medika.
Beberapa produk kecantikannya dinamai GLAFIDSYA GLOW dan DERMAGLOSS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.