Beasiswa KIP
Kabar Baik! KIP Kuliah Bisa Diakses Lewat Jalur Mandiri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan kesempatan emas bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi kamu yang gagal masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur SNBP atau SNBT, tak perlu berkecil hati.
Pemerintah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan kesempatan emas bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa kuliah bahkan lewat jalur Mandiri.
Ya, KIP Kuliah kini juga bisa diakses oleh peserta jalur Mandiri di PTN maupun PTS.
Program ini memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukan penghalang bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Berikut simak selengkapanya cara daftar KIP Kuliah untuk jalur Mandiri di bawah ini, lengkap dengan persyaratannya.
Apa itu Kuliah Kuliah jalur Mandiri?
KIP Kuliah jalur Mandiri adalah program KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 30 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Program dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini bertujuan memastikan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
KIP Kuliah ini tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga biaya hidup, dan penerima manfaat tidak dikenakan biaya tambahan.
Persyaratan Umum Pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri
1.Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2024 dan 2023).
2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
3. Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan:
- Kartu KIP
- Keluarga penerima bansos (DTKS, PBI JK, PKH, BPNT)
- Berada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai penerima bantuan sosial.
- Berada di panti asuhan/panti sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KIP-KULIAH-Mau-kuliah-gratis-sampai-lulus-dan-dapat-tunjangan-bulanan.jpg)