Berita Kota Gorontalo
Baliho 'Bukan Jalan Kontener' Bertebaran di Kota Gorontalo, Pemprov Siap Tinjau Aturan
Sejumlah baliho bertuliskan "Bukan Jalan Kontener" mendadak muncul di beberapa lokasi strategis Kota Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Baliho-di-Jalan-HOS-Cokroaminoto-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah baliho bertuliskan "Bukan Jalan Kontener" mendadak muncul di beberapa lokasi strategis Kota Gorontalo, seperti Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Medi Botutihe, dan Jalan Cenderawasih.
Baliho-baliho ini dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa sebagai bentuk penolakan terhadap operasional truk kontainer di area tersebut.
Penolakan ini muncul karena warga merasa terganggu dengan keberadaan truk kontainer yang melintasi jalan-jalan tersebut, terutama bagi pejalan kaki.
Keluhan ini sebelumnya sudah disampaikan langsung kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat acara Groundbreaking pedestrian Kanal Tanggidaa.
Situasi semakin parah ketika pembangunan Pedestrian Kanal Tanggidaa berlangsung, menyebabkan area tersebut menjadi semrawut, macet, dan berdebu.
Baca juga: Asal Muasal Ikan Nike Gorontalo Terungkap, Ternyata Bukan Endemik dan Punya 13 Spesies
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, menjelaskan bahwa rute dan jam operasional truk kontainer telah diatur jelas dalam regulasi resmi.
Ia menyebutkan bahwa Jalan HOS Cokroaminoto telah ditetapkan sebagai jalur kontainer dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus. Meskipun demikian, ketentuan ini sempat ditoleransi selama pembangunan Kanal Tanggidaa.
Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa Pergub tersebut berpotensi ditinjau ulang berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat.
"Memang kita juga sementara ada lagi mungkin perubahan terhadap Pergub ini," ujarnya.
Sorotan serupa juga datang dari DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Komisi III DPRD, Espin Tulie, membenarkan bahwa ada pengaturan khusus terkait jalan yang boleh dilalui kontainer, khususnya di wilayah kota.
Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kepadatan kendaraan yang dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan masyarakat yang beraktivitas di sepanjang ruas jalan tertentu, termasuk Jalan HOS Cokroaminoto.
Espin menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan Pergub sebagai dasar hukum lalu lintas kontainer, yang juga mengatur standar teknis kendaraan seperti dimensi, berat, dan kondisi kendaraan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Perda lalu lintas kontainer masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga: Modal Ongkos Pribadi, 5 Pelajar Gorontalo Sabet 6 Medali di Kejurnas Taekwondo
Jalur Operasional Angkutan Barang Khusus (Kontainer) Berdasarkan Pergub Nomor 73 Tahun 2017
Berikut adalah rincian jalur operasional angkutan barang khusus (kontainer) sesuai Pergub Nomor 73 Tahun 2017:
A. Waktu Operasional: Pukul 23.00 s.d. 05.00 WITA
Lintasan dalam Kota Gorontalo (pulang-pergi):
Jalan Medi Botutihie – Jalan Cendrawasih – Jalan Sultan Botutihe – Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe – Jalan Brigjen Piola Isa
Lintasan luar Kota Gorontalo ke Kota Gorontalo (pulang-pergi):
Jalan Raya Limboto (Simpang 4 Pantungo) – Simpang Lima Telaga – Jalan Rambutan – Jalan Beringin – Jalan Raja Eyato – Simpang Tiga Jalan Manggis
B. Waktu Operasional: Pukul 09.00 s.d. 21.00 WITA dan 05.00 s.d. 09.00 WITA
Lintasan dari Pelabuhan Gorontalo ke Botupingge (pulang-pergi):
Jalan Mayor Dullah – Jalan Sapta Marga – Depo Peti Kemas
Lintasan dari Pelabuhan Gorontalo ke Taludaa (Kab. Bone Bolango, pulang-pergi):
Jalan Laksamana Martadinata – Jalan Trans Sulawesi Bilungala – Taludaa
Lintasan luar Kota Gorontalo ke berbagai kabupaten (Kab. Boalemo, Kab. Pohuwato, Kab. Gorontalo Utara, pulang-pergi):
Pelabuhan Gorontalo – Jalan Mayor Dullah – Jalan Jalaludin Tantu – Jalan Tribrata – Jalan Sultan Botutihe – Jalan Rajawali – Jalan Cendrawasih – Jalan H.O.S. Cokroaminoto – Jalan Ir. Yusuf Dali – Jalan Jhon Ario Katili – Jalan Raya Limboto (Simpang 4 Pantungo)
C. Waktu Operasional Tidak Dibatasi (di luar Kota Gorontalo)
Lintasan dari Pelabuhan Gorontalo ke Bongomeme – Isimu (pulang-pergi):
Jalan Raja Wadiapalapa (Tanggela/Pasar Sore) – Jalan Usman Ikhsan (Potanga) – Batudaa – Bongomeme – Isimu (Kab. Gorontalo)
Lintasan dari Pelabuhan Gorontalo ke Isimu – Atinggola (pulang-pergi):
Jalan KH. Saleh Kadir – Jalan Trans Sulawesi – Limboto – Isimu (Kab. Gorontalo) – Molingkapoto – Kwandang – Atinggola (Kab. Gorontalo Utara)
Lintasan dari Pelabuhan Gorontalo ke Isimu – Molosifat (Kab. Pohuwato, pulang-pergi):
Jalan KH. Saleh Kadir – Jalan Trans Sulawesi – Limboto – Isimu (Kab. Gorontalo) – Paguyaman – Tilamuta – Marisa – Molosifat
Lintasan dari Pelabuhan Anggrek – Isimu – Kota Gorontalo – Taludaa (pulang-pergi):
Jalan Trans Sulawesi (Gorontalo – Buol) – Molingkapoto – Isimu – Limboto – Jalan KH. Saleh Kadir
Lintasan dari Pelabuhan Anggrek – Isimu – Kab. Boalemo – Kab. Pohuwato (pulang-pergi):
Jalan Trans Sulawesi (Gorontalo – Buol) – Molingkapoto – Isimu – Paguyaman – Tilamuta – Marisa – Molosifat (Kab. Pohuwato).
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.