Kasus Pencabulan di Gorontalo
Oknum Guru Cabuli Siswi SMA Gorontalo Utara, Begini Update Kasusnya
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gorontalo Utara kini telah
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gorontalo Utara kini telah memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini berada dalam tahap penyelidikan, namun setelah pemeriksaan saksi, korban, dan terlapor, serta ditemukannya bukti-bukti kuat, kasus ini resmi dinaikkan statusnya pada Kamis (24/7/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Meskipun terlapor tidak mengakui perbuatannya, bukti visum dengan jelas menunjukkan adanya tindakan pencabulan.
"Untuk perbuatan terlapor tidak mengakui, namun dari hasil visum jelas sekali ada perbuatan," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Senin (28/7/2025).
Modus Ancaman Nilai Jelek dan Lokasi Kejadian
Adrianto menjelaskan bahwa perbuatan tak senonoh ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni di dalam lingkungan sekolah dan di luar sekolah.
Modus yang digunakan oknum guru ini cukup licik, yaitu dengan mengancam siswinya akan diberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi anak dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya untuk penetapan tersangka.
Korban akan kembali dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi oleh dinas terkait.
Sementara itu, terlapor akan menjadi pihak terakhir yang dipanggil kembali untuk BAP lanjutan.
"Karena baru naik sidik kemarin, kita akan melakukan pemanggilan lagi untuk BAP, kepada saksi-saksi, korban dan terlapor," ujarnya.
Adrianto menambahkan bahwa jika oknum guru terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, ia akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Awal: Berawal dari Ajakan Tugas di Laboratorium
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gorontalo Utara.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto, sebelumnya telah membenarkan laporan tersebut dan menyatakan proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini dalam proses pengumpulan bukti. Baik terlapor maupun pelapor telah kami mintai keterangan,” kata Eris, Rabu (9/7/2025).
Informasi kronologi terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Gorontalo Utara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Selasa (8/7/2025).
Menurut anggota Komisi III, Windra Lagusuru, peristiwa itu bermula ketika oknum guru mengajak siswi ke ruang laboratorium komputer dengan alasan untuk menyelesaikan tugas sekolah yang disebut belum rampung.
“Korban awalnya diarahkan ke laboratorium karena alasan tugas belum tuntas. Di sana, guru tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak pantas,” ujar Windra.
Windra menyebut lokasi kejadian berada di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa. Dugaan pelanggaran ini memicu keprihatinan banyak pihak.
“Sekolah adalah ruang belajar yang harus dijaga keamanannya, apalagi terhadap anak. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Polres Gorontalo Utara telah memeriksa semua pihak terkait, dan kini kasus sudah naik ke penyidikan.
Windra juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelanggaran terhadap anak.
“Kalau melihat atau mendengar hal-hal mencurigakan, segera laporkan. Jangan tunggu sampai ada korban berikutnya,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.