Bantuan Sosial
Cek Sekarang! Ini Daftar Penerima PKH dan BPNT 2025, Bawa KTP dan Dapat Bantuan Jutaan Rupiah
Ada dua program utama yang dijalankan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama di tahun 2025, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kabar baik ini patut disambut warga karena nominal bantuan yang diberikan bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, tergantung kategori penerima.
Cukup dengan membawa KTP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN, masyarakat bisa menerima bantuan yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun.
Ada dua program utama yang dijalankan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lalu siapa saja yang bisa menerima bantuan dari program PKH dan BPNT ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun, baik secara tunai maupun non-tunai.
Tahap satu berlangsung pada Januari–Maret, tahap dua April–Juni, tahap tiga Juli–September, dan tahap empat Oktober–Desember.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 25 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau PT Pos Indonesia.
Penerima PKH umumnya adalah keluarga sangat miskin dengan anggota seperti ibu hamil/nifas, anak sekolah (SD–SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Jadwal pencairan bisa berbeda tiap daerah, sehingga KPM disarankan rutin mengecek informasi dan berkonsultasi dengan pendamping bansos di desa.
Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diterima pada tahun 2025:
• Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
• Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
• Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
• Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
• Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
• Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
• Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.
Kategori Penerima BPNT
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 per tahap.
Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, sama seperti PKH.
Dananya disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Di wilayah tanpa layanan bank, BPNT bisa dicairkan secara tunai lewat jaringan pos.
Saldo bantuan akan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Kabar Gembira, Bansos Beras 2025 Tiba! Cek Nama Anda Pakai KTP di Situs Resmi Kemensos
Dengan sistem ini, pemerintah ingin bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan meminimalkan penyalahgunaan.
Berikut syarat-syarat penerima bansos BPNT:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
• Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).
• Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya.
• Bukan petugas pendamping sosial.
• Tentang Program PKH dan BPNT
Kedua program ini bertujuan membantu keluarga yang kurang mampu dan yang hidup dalam kondisi rentan.
Penerima bansos ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui PKH dan BPNT, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan yang sesuai.
Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
PKH dan BPNT merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang bertujuan untuk:
• Meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin
• Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
• Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian
• Mendorong inklusi keuangan
• Menekan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial
Dasar hukum program ini mengacu pada beberapa regulasi, seperti:
• UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
• UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
• UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
• Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT, masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store.
Baca juga: Jalan Ahmad Hiola Kabupaten Gorontalo Rusak, Dinas PUPR Sebut Tak Ada Perbaikan Jalan Tahun Ini
1. Cara Cek Bansos via cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek bansos Kemensos via website:
• Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
• Masukkan wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
• Ketik nama lengkap sesuai KTP
• Masukkan kode verifikasi yang tersedia di layar
• Klik tombol “Cari Data”
• Sistem akan menampilkan status kepesertaan sebagai penerima bansos Kemensos
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Bagi pengguna ponsel pintar, berikut langkah cek bansos Kemensos via aplikasi:
• Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
• Buat akun dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password
• Unggah foto KTP dan swafoto
• Lakukan verifikasi akun dan login
• Buka menu “Profil” untuk melihat status bantuan sosial yang diterima
• Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data KTP agar hasil pencarian akurat.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.