Berita Kabupaten Gorontalo
Nasib Rani Kadir Warga Bongomeme Gorontalo, Bayi Luka 15 Jahitan Malah Dipalak Perawat
Anak Rani yang baru berusia 1 tahun 4 bulan terluka di bagian kepala hingga mendapat 15 jahitan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-bayi-dan-ibunya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga' demikian peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Rani Kadir (22), warga Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Anak Rani yang baru berusia 1 tahun 4 bulan terluka di bagian kepala hingga mendapat 15 jahitan.
Baru saja kepanikan mereda, Rani justru kaget dirinya ditagih biaya pengobatan oleh perawat yang menangani anaknya.
Meskipun Rani mengaku dirinya tercover BPJS Kesehatan, perawat itu memintai uang sekitar Rp400 ribu.
“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).
Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.
“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.
Terpisah, Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.
Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun.
Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.
“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.
Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.
Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir.
Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.
“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak.
Dinas Kesehatan turun tangan
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase.
Ismail menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan terkait hak pasien BPJS yang mendapat layanan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kami sudah menerima laporan dari Kepala Puskesmas Bongomeme. Langkah yang diambil untuk mengembalikan uang pasien sudah tepat, dan selanjutnya akan ada pembinaan secara struktural terhadap seluruh petugas,” kata Ismail kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/7/2025).
Ismail menjelaskan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semua biaya penanganan luka dan obat-obatan dasar seharusnya sudah ditanggung BPJS.
Oleh karena itu, jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran aturan.
“Dalam sistem BPJS, khususnya untuk balita, tidak ada pembayaran biaya pengobatan di Puskesmas. Itu adalah hak mereka. Kita wajib memberikan layanan tanpa syarat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembinaan yang akan dilakukan bersifat edukatif dan juga disipliner.
Selain memberikan pemahaman tentang regulasi layanan BPJS, Dinas Kesehatan juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita akan cek prosedur di lapangan, dan jika diperlukan akan ada tindakan disiplin. Tapi yang paling utama sekarang adalah memberikan pembinaan dan memperbaiki komunikasi layanan ke masyarakat,” ujarnya.
Ismail juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami kejadian serupa di fasilitas kesehatan lainnya.
“Silakan lapor jika ada pelayanan yang tidak sesuai. Kami akan tindaklanjuti secara serius demi perbaikan sistem kesehatan di daerah,” jelas Ismail.
Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit
Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS
Melansir dari Kompas.com, berikut daftar nama penyakit yang ditanggung BPJS.
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang
3. demam
4. Tetanus
5. Tension headache (sakit kepala tegang)
6. Migrain
7. Bell's palsy
8. Vertigo
9. Gangguan somatoform
10. Insomnia
11. Benda asing di konjungtiva
12. Konjungtivitis
13. Perdarahan subkonjungtiva
14. Mata kering
15. Blefaritis
16. Hordeolum
17. Trikiasis
18. Episkleritis
19. Hipermetropia ringan
20. Miopia ringan
21. Mabuk perjalanan
22. Furunkel pada hidung
23. Rhinitis akut
24. Rhinitis vasomotor
25. Rhinitis alergika
25. Kemasukan benda asing
26. Epistaksis
27. Influenza
28. Pertusis
29. Faringitis
30. Tonsilitis
31. Laringitis
32. Asma bronchiale
33. Bronchitis akut
34. Pneumonia, bronkopneumonia
35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
36. Hipertensi esensial
37. Kandidiasis mulut
38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
39. Parotitis
40. Infeksi pada umbilikus
41. Gastritis
42. Astigmatism ringan
43. Presbiopia
44. Buta senja
45. Otitis eksterna
46. Otitis media akut
47. Serumen prop
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59.Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
72. Ruptur perineum tingkat ½
73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
74. Mastitis
75. Cracked nipple
76. Inverted nipple
77. Diabetes melitus tipe 1
78. Diabetes melitus tipe 2
79. Hipoglikemi ringan
80. Malnutrisi energi protein
81. Defisiensi vitamin
82. Defisiensi mineral
83. Dislipidemia
84. Hiperurisemia
85. Obesitas
86. Anemia defisiensi besi
87. Limphadenitis
88. Demam dengue, DHF
89. Malaria
90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
91. Reaksi anafilaktik
92. Ulkus pada tungkai
93. Lipoma
94. Veruka vulgaris
95. Moluskum kontangiosum
96. Herpes zoster tanpa komplikasi
97. Morbili tanpa komplikasi
98. Varicella tanpa komplikasi
99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
100. Impetigo
101. Impetigo ulceratif (ektima)
102. Folikulitis superfisialis
103. Furunkel, karbunkel
104. Eritrasma
105. Erisipelas
106. Skrofuloderma
107. Lepra
108. Sifilis stadium 1 dan 2
109. Tinea kapitis
110. Tinea barbe
111. Tinea facialis
112. Tinea corporis
113. Tinea manus
114. Tinea unguium
115. Tinea cruris
116. Tinea pedis
117. Pitiriasis versicolor
118. Candidiasis mucocutan ringan
119. Cutaneus larvamigran
120. Filariasis
121. Pedikulosis kapitis
122. Pediculosis pubis
123. Scabies
124. Reaksi gigitan serangga
125. Dermatitis kontak iritan
126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
127. Dermatitis numularis
128. Napkin ekzema
129. Dermatitis seboroik
130. Pitiriasis rosea
131. Acne vulgaris ringan
132. Hidradenitis supuratif
133. Dermatitis perioral
134. Miliaria
135. Urtikaria akut
136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
137. Vulnus laseraum, puctum
138. Luka bakar derajat 1 dan 2
139. Kekerasan tumpul
140. Kekerasan tajam
141. Vaginosis bakterialis
142. Salphingitis
143. Kehamilan normal
144. Aborsi spontan komplit.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina)
Sebagian artikel ini dioptimasi dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.